TRIBUN-VIDEO.COM - Satu-satunya ganjalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres yakni umurnya yang belum sampai 40 tahun.
Hal ini tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini sedang menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Detik-detik Gibran Ucap Maaf Lantaran Stadion Manahan Solo Dipakai Konser Dewa19: Persis Cari Tempat
Baca: Resmi Ditunjuk Jadi Jurkam Ganjar, Gibran Rakabuming Bakal Langsung Bertugas Akhir Pekan Ini
Mereka mengajukan gugatan dengan menurunkan batas usia menjadi paling rendah 35 tahun.
Sementara itu, Gibran telah genap mencapai usia 35 tahun pada Oktober 2022 lalu. Ia lahir pada 1 Oktober 1987.
Saat ditanya mengenai hal ini, Gibran pun meminta masyarakat menunggu hasil judicial review atas UU Pemilu ini. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Rania A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.