TRIBUN-VIDEO.COM - Moh Baidowi (19), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Kwanyar, Jumat (12/10/2018).
Dia ditangkap setelah dilaporkan menyebarkan video persetubuhannya dengan pacarnya ke Facebook.
Tak hanya penyebaran video itu yang dipermasalahkan. Yang juga dilaporkan adalah tindakan asusilanya menyetubuhi korban.
Video itu dibuat saat korbannya yang kini berusia 16 tahun, masih berstatus pelajar SMP.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.
"Tersangka menyerahkan diri. Selanjutnya, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres menjemputnya untuk penyidikan," ungkapnya.
Persetubuhan itu terjadi pada setahun lalu, sekitar Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler milik tersangka.
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA DI SINI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.