TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan istri yang robohkan rumah di Kecamatan Plosoklaten, Kediri, Jawa Timur memilih bungkam saat hendak diwawancara.
Sebelumnya, penasihat hukum pihak wanita yakni Binti Makrifah, Rofian sempat menjelaskan terkait perobohan rumah ini.
Ia mengatakan, rumah tersebut dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso atau pihak mantan suami.
Sehingga rumah tersebut tidak memungkinkan untuk dijual ke pihak ketiga.
Baca: Rebutan Harta Gana-gini, Rumah Mantan Pasutri di Ploslokaten Kediri Ini Dirobohkan dengan Alat Berat
Baca: Serobot Lahan Fasilitas Umum, Sejumlah Ruko di Pluit Dirobohkan oleh Ratusan Petugas Hari Ini
Bila ditaksir, harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan tersebut nilainya lebih dari Rp 200 juta.
Rofian menambahkan, perobohan rumah ini merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelum melakukan perobohan rumah, mantan pasutri tersebut sempat dimediasi oleh pihak desa namun tak menemui titik terang.
Pihak Alif Febri juga sempat menawarkan ganti rugi senilai Rp 10 juta namun ditolak oleh pihak Binti Makrifah.
(Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rebutan Harta Gono Gini, Rumah Mantan Pasutri di Ploslokaten Kediri Ini Dirobohkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.