TRIBUN-VIDEO.COM, KEDIRI - Bermula dari rebutan harta gana-gini setelah perceraian, rumah senilai Rp 200 juta lebih di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dirobohkan, Selasa (18/7/2023).
Mantan pasangan suami istri yang sepakat merobohkan bangunan rumahnya itu, Binti Makrifah (29) dan Alif Febri Santoso (29), keduanya warga Desa Pranggang
Untuk mempercepat proses pembongkaran, rumah bangunan tembok dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran rumah dengan alat berat ini dibiayai oleh Binti Makrifah.
Namun sejumlah perabot seperti gawang pintu dan jendela yang masih bisa dimanfaatkan terlebih dahulu diambil untuk dihibahkan kepada organisasi sosial untuk kemaslahatan umat.
Merobohkan rumah ini merupakan hasil kesepakatan mediasi yang melibatkan perangkat desa.
Karena tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah.
Baca: Gideon Tengker Keukeuh Minta Harta Gana-Gini ke Rieta Amalia, Ternyata Totalnya Capai Rp 300 Miliar!
Pihak mantan suami sebelumnya menawarkan daripada rumahnya dirobohkan bersedia memberikan ganti rugi uang susukan senilai Rp 10 juta. Namun tawaran tersebut ditolak mantan istrinya.
Karena tidak ada titik temu mengenai uang ganti rugi, akhirnya disepakati untuk merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama saat pasangan itu merajut mahligai rumah tangga.
Rofian,SH, penasehat hukum Binti Makrifah menjelaskan, merobohkan rumah merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak setelah hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Baca: Tak Ada Harta Gana-gini, Desta Mahendra dan Natasha Rizky Sepakat Bagi Rumah seusai Sah Bercerai
Objek rumah yang dirobohkan dibangun bersama saat pihak yang bersengketa menjadi pasangan suami istri.
Sehingga setelah perceraian rumah merupakan harta gana-gini bersama.
Rumah dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso. Sehingga tidak memungkinkan untuk dijual kepada pihak ketiga.
Dari pernikahan keduanya memiliki anak, namun saat mediasi untuk memberikan uang susukan atau ganti rugi tidak ada titik temu. Sehingga disepakati untuk merobohkan bangunan rumah.
Ditaksir harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan nilainya lebih dari Rp 200 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rebutan Harta Gono Gini, Rumah Mantan Pasutri di Ploslokaten Kediri Ini Dirobohkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.