Gerah dengan Panji Gumilang, Begini Pernyataan FIM setelah Laporkan Petinggi Al Zaytun ke Polisi

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Sandy Yuanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Petinggi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diduga juga terseret kasus ilegal fundraising.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum Indramayu, Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin.

Pernyataan itu disampaikan Sayid setelah FIM melaporkan Panji Gumilang pada Senin (17/7) hari ini.

FIM nekat melaporkan petinggi Ponpes Al Zaytun itu karena dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Yakni tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Sayid sudah masuk ilegal fundraising.

Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.

Baca: Soeharto Disebut Miliki Kedekatan dengan Panji Gumilang & Sumbang Rp 2,5 M tuk Al-Zaytun, Benarkah?

Baca: LIVE: Anak Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Jalan Bareng Cak Imin & Ribuan Kader, Akan Nyaleg Lewat PKB?

Ia mengatakan, bahwa terkait zakat dan Infaq juga sudah ada pengurusan hingga kewenangannya masing-masing.

Yakni dalam hal ini Baznas, sehingga pihak yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas dianggap ilegal.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Diketahui, pemungutan infaq dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang dilakukan kepada umat yang berasal dari sejumlah wilayah.

Yakni baik dalam ataupun di luar Indramay, Jawa Barat.

Sementara Koordinator Umum (Kordum), Carkaya, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur.

Yakni, bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.

Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu, di mana uang yang ada dalam rekening-rekening Panji Gumilang patut dicurigai.

Ia menduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga Negara Islam Indonesia (NII).

(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda