TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mantan polisi di Pangandaran, Kompol Suyadi SH. MM., mengatakan kisruh uang tabungan murid mandek termasuk kasus pidana.
Kompol Suyadi mengatakan, terdapat unsur penggelapan pada kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Suyadi kepada Tribunjabar.id pada Sabtu (15/7/2023).
Baca: Uang Tabungan Miliaran Milik Siswa SD di Pangandaran Mandek, Polisi Tegas Minta Korban Lapor
Kompol Suyadi menilai kasus tersebut harus dibongkar.
Menurut Suyadi, jika tak dibongkar sekarang, maka akan menumpuk.
Suyadi berujar, dalam kasus tersebut terdapat unsur penggelapan.
Lantaran tabungan siswa tersebut tak bisa dicairkan.
Meski tabungan murid disimpan di koperasi, menurut Suyadi tetap termasuk penggelapan.
Para guru di sekolah itu disebut mengalih fungsikan tabungan siswa serta mendapat laba.
Baca: Capai Rp 7,47 M, Guru yang Tak Kembalikan Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran akan Disanksi Tegas
Menurutnya, untuk mengembalikan uang kelas enam saja tak bisa.
Apalagi jika para guru diminta mengembalikan uang dari kelas 5 hingga kelas 1
Suyadi mengaku mendengar satu orang guru di (Kecamatan Cijulang) meminjam Rp 150 juta.
Dikatakan Suyadi, SD itu sama sekali tak mendidik anak untuk disiplin menabung.
Ditekankan Suyadi, hal itu terjadi karena dipinjam guru dan tidak disiplin mengembalikan.
Baca: DITILEP GURU, JUMLAH TABUNGAN Siswa SD di Pangandaran Bertambah,Uang Rp 7,47 Miliar Raib: Diperiksa
Akhirnya diikuti oleh semua guru lainnya dan tak dikoreksi oleh pimpinan. (Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Guru Dinilai Tak Mendidik: Sekolanhnya Juga Rungkad
# TRIBUNNEWS UPDATE # Tabungan Siswa SD Pangandaran # siswa SD # Pangandaran # penggelapan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.