TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan ketua DPRD Manado Ferro Taroreh menjadi terdakwa kedua yang menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi PT Air Manado pada Kamis 13 Juli 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto, terdakwa Ferro Taroreh dijatuhi hukuman penjara selama 6,4 tahun penjara.
Hukuman terdakwa Ferro Taroreh dibagi dalam vonis 6,4 tahun, ditambah denda Rp 200 juta yang bila tak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara dua bulan. (*)
Baca: Kantor Maqdil Ismail Digeledah Penyidik Kejagung seusai Kembalikan Uang Rp 27 M Korupsi BTS Kominfo
# Ferro Taroreh # Kasus Korupsi # PT Air Manado
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.