TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan memberikan tunjangan pensiun bagi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana baru tersebut akan dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dalam proses pengesahan.
Dikutip dari Tribunpriangan.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menpan RB, Azwar Anas.
"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujar Menpan RB, Azwar Anas saat ditemui di DPR RI, dikutip Selasa (12/7/2023).
Ia mengatakan, keputusan tersebut sangat penting bagi mereka yang selama ini hanya bisa bergelut dalam ranah honorer.
Sehingga, nantinya tenaga honorer akan merasakan hal yang sama atau setara dengan PNS.
Anas menegaskan, RUU ASN ini akan menjamin kepastian tenaga honorer untuk tetap bekerja.
Oleh sebab itu, pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yakni PPPK part time atau paruh waktu.
Dengan adanya PPPK part time ini diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam.
Adapun, pegawai honorer atau PPPK sendiri merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
(Tribun-Video.com/Tribunpriangan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul "Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun Sesuai Revisi RUU ASN, Begini Penjelasan Menpan RB"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.