TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diketahui menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Lembaga MUI sebesar Rp 1 triliun.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah memberikan respons tak terduga atas gugatan itu.
Ia menegaskan bahwa laporan Panji hanyalah sebagai pengalihan isu terkait kasusnya soal penodaan agama.
Hal itu diungkapkan oleh Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Baca: Pimpinan MPR dan MUI Pasang Badan Bela Anwar Abbas yang Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Ikhsan pun menyebut bahwa laporan dari Panji tersebut sebagai hal yang tak penting.
Sebab hal itu hanyalah sebagai pengalihan isu atas kasus yang menjerat Panji Gumilang sendiri terkait penistaan agama.
"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, terkait kasus Panji itu, Ikhsan menegaskan proses hukum kini sudah di hadapan mata.
Bahkan ia meyakini Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.
Baca: Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Merasa Dituduh sebagai Orang Komunis
"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.
Diketahui sebelumnya kepolisian meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama terhadap Panji gumilang.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Baca: Pimpinan Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang Murka Disudutkan! Tegas Bakal Gugat Waketum MUI
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun, Wasekjen: Itu Pengalihan Isu, Enggak Penting Banget"
Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari
# Wasekjen MUI # Panji Gumilang # gugatan # Pimpinan Al Zaytun # Pengalihan Isu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.