TRIBUN-VIDEO.COM- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Pnji Gumilang merasa murka lantaran disudutkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Lantas, Panji Gumilang tegas menggugat Wakil Ketua Umum MUI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas sudah terdaftar di PN Jaksel pada Kamis (6/7/2023).
Baca: Cheng Ho Berlayar Pertama ke Samudera Hindia, Laksamana Muslim yang Namanya Kerap Dijadikan Masjid
Baca: Raup Untung hingga Rp 94 Juta dari Penipuan Jastip Konser NCT Dream, Warga Bekasi Diamankan Polisi
Menurut kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, kliennya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 Triliun.
Seperti diketahui, Panji menggugat Waketum MUI lantaran, perbuatannya dinilai melawan hukum.
Yakni, langsung menuding Panji hanya dengan melihat potongan video viral tentang Ponpes Al-Zaytun.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Merasa Dihina, Pimpinan Al Zaytun Murka Disudutkan, Panji Gumilang Gugat Waketum MUI ke PN Jakpus
Host: Adilla Risna
Vp: Aura Dewi Arafuru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.