TRIBUN-VIDEO.COM - Kini tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Dengan demikian, tidak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Masyarakat yang terjaring operasi dan melakukan pelanggaran, maka berhak untuk menolak ditilang manual.
Terutama jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat.
Baca: Harga Beras Medium NAIK, Mendag Masih Ada Beras Bulog Dibanderol Tetap Rp 9.450 per Kilogram
Baca: Lirik Bohongi Hati - Mahalini : Jika Kau Minta Aku Menjauh Hilang dari Seluruh Memori Indahmu
Hal tersebut diungkapkan oleh Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
"Penjelasan, prinsip bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Ia menilai, jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pada dasarnya pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak.
Namun Budiyanto mengatakan, kepolisian pasti sudah mengantisipasi hal tersebut karenanya anggota yang betugas sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Bisa Tolak Tilang jika Polisi yang Bertugas Tidak Punya Sertifikat"
# Tilang Manual # Polisi # Sertifikat # Pengemudi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.