TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menghirup udara segar Senin (10/7) hari ini.
Diketahui, Anas Urbaningrum dinyatakan bebas murni seusai menjalani cuti menjlang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana membenarkan kabar tersebut.
Baca: SBY Tanggapi Perubahan Sistem Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Beri Peringatan Tegas: Jangan Buat Chaos
Ia mengatakan, masa CMB Anas sudah berakhir pada Minggu (9/7) lalu.
Menurutnya, selama menjalani CMB Anas melakukan kewajibannya melapor ke Bapas setiap dua Minggu sekali.
Sehingga, dikatakan Budiana, Eks Ketum Partai Demokrat tersebut telah malakukan wajib lapor sebanyak enam kali.
Ia menuturkan, selama menjalani program CMB, Anas diketahui juga tidak melanggar ketentuan aturan.
Sehingga, Anas Urbaningrum berhak mendapat surat pembebasan bimbingan.
Baca: Anas Urbaningrum BALAS Cuitan SBY, Soal Sistem Proporsional Tertutup: Tunggu Rilisan Resmi MK Dulu
Sebelumnya diketahui, Anas terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Dalam kasus tersebut Anas juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, Anas harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Baca: Anas Urbaningrum Balas Cuitan SBY yang Tanggapi Bahasan Denny Indrayana soal Putusan MK Pemilu 2024
Kemudian, Anas memperolah CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun
# Breaking News # Anas Urbaningrum # Demokrat # penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.