Fakta Penggerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan di Surabaya, dari Kirim Foto Tanpa Busana hingga Tarif

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pasangan tukar pasangan (swingers), Minggu (7/10/2018) di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Surya.co.id, tiga pasang suami istri yang ditangkap polisi yakni Eko dan DA, dua pasangan suami istri sah lainnya yaitu AG bersama sdr RD, ARP bersama DYA.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Resort Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

Berikut fakta-fakta penggerebekan pesta seks tukar pasangan di Surabaya:

TWITTER PELAKU

Penggerebekan pesta seks tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan polisi pada akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94 milik salah satu pasangan.

"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Juda.

Akun tersebut adalah milik Eko Hardianto (31), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

SYARAT PESERTA

Eko mengaku dalam menawarkan atau mengajak pasangan lain, selalu melalui twitter pribadinya.

Ketika ada yang berminat, Eko mengatakan para pasangan yang diajaknya dapat langsung melakukan Direct Message (DM) kepadanya.

"Sebagai pasangan swing, tersangka meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut WhatsApp," ujar AKBP Juda.

Baca: Pesta Seks Tukar Pasangan Digerebek di Surabaya, Ibu Hamil 8 Bulan Turut Ditangkap Polisi

TERSANGKA

Eko merupakan satu-satunya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ini (Eko Hardianto) merupakan otak atau yang mengadakan swinger," tegas Juda kepada awak media, Selasa (9/10/2018).

TARIF

Dalam pesta tersebut, tersangka meminta uang Rp 750.000 kepada masing-masing pasangan.

Uang tersebut Rp 294.505,00 untuk membooking hotel, sisanya Rp 455.495 masuk ke rekening pribadi Eko dengan alasan untuk keperluan pribadinya.

ISTRI HAMIL

Ketika penangkapan kala itu, lanjut Juda, ketiga pasangan sedang melakukan hubungan intim dan telah bertukar pasangan.

Mirisnya, salah satu pelaku wanita yang merupakan istri Eko berinisial DA tengah hamil tua delapan bulan.

Kepada penyidik Eko mengaku sudah pernah empat kali melakukan swinger.

Eko dikenai pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

"Mereka melakukan tindak pidana perbuatan cabul di antara lain yang meraup keuntungan. Ini yang ditangkap tiga pasang suami istri sah, dan ini kali ke tiga yang mereka lakukan," tambah AKBP Juda.

Eko terancam hukuman empat tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Simak Video di atas.(Tribun Video/Surya)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus Pelaku Tukar Pasangan: Suami-Istri Calon Korban Diminta Kirim Foto Telanjang Berdua

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/I3kQ-7Wb1TQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda