TRIBUN-VIDEO.COM - Meski muncul dugaan Ponpes Al Zaytun terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII), namun Ponpes Al Zaytun disebut aman.
Ponpes Al Zaytun disebut tidak bisa dijerat UU Terorisme.
Hal itu karena NII, tidak termasuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT).
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid, Sabtu (8/7/2023).
Meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dengan NII, ponpes pimpinan Panji Gumilang itu tidak bisa dijerat UU Terorisme.
Pasalnya menurut Nurwakhid, UU tersebut hanya bisa diterapkan pada kelompok yang masuk dalam DTTOT.
Baca: Respons Alumni Al-Zaytun Soal Tudingan Zina di Kalangan Ponpes: Pernyataan Sesat dan Meresahkan
“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid.
Sebagaimana diketahui, NII merupakan kelompok radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan.
Namun pasca reformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
Atas hal itu, BNPT mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan untuk masuk dalam DTTOT.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BNPT: Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme karena NII Tak Masuk Daftar Organisasi Teror
# HOT TOPIC # NII # Al Zaytun # UU Terorisme
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.