TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Andhi Pramono menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022, hingga meraup Rp 28 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kedudukannya sebagai pejabat Eselon IIII selama 2012-2022.
Hal itu diungkapkan Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono diduga menjadi boker atau perantara perusahaan ekspor impor.
Baca: Keluarga Keberatan Lukas Enembe Rawat Jalan di Rutan KPK, Khawatir Kondisi Ginjal Makin Buruk
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea Cukai.
Alexander Marwata berujar Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
Menurut Alex, Andhi diduga menghubungkan importir dalam mencarikan barang-barang logistik.
Logistik tersebut yang akan dikirim dari Singapura dan Malaysia.
Baca: Dicurigai Jadi Bahan Sampingan Polisi Cari Uang Tambahan, DPR Minta Perpanjangan SIM Seumur Hidup
Barang tersebut kemudian dijual ke Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Rekomendasi diberikan untuk para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Sehingga dimudahkan melakukan aktivitas bisnisnya.
Alex menyebut, Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan dalam setiap rekomendasi.
Di sisi lain, pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor pun diduga tak kompeten.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Andhi Pramono Jadi Broker Ekspor Impor, Manfaatkan Jabatan di Bea Cukai"
Host: Yustina Kartika
VP: Mellinia Pranandari
# Andhi Pramono # broker # Bea Cukai # bisnis # Mitra Ekspor-Impor # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.