TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menutup operasional tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa.
Tempat usaha tersebut bernama Jogja Amazon Green 2, sebuah kos eksklusif beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.
Baca: Panji Gumilang Tipu Pejabat dengan Janji Dongkrak Elektoral, Korbannya Mulai Wiranto hingga Moeldoko
Baca: Jemaah Pulau Seribu Masjid Menggugat Demo Desak Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Ditangkap
Penanggung jawab kos eksklusif ini ditengarai melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat.
Serta melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.(*)
# tanah kas # Condongcatur # Disegel # Satpol PP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.