Dibangun di Atas Tanah Kas Desa, Kost Eksklusif dan Kafe di Condongcatur DIY Disegel Satpol PP

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali menutup operasional tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa.

Tempat usaha tersebut bernama Jogja Amazon Green 2, sebuah kos eksklusif beralamat di Jalan Rajawali, Pringwulung, Condongcatur, Sleman.

Baca: Panji Gumilang Tipu Pejabat dengan Janji Dongkrak Elektoral, Korbannya Mulai Wiranto hingga Moeldoko

Baca: Jemaah Pulau Seribu Masjid Menggugat Demo Desak Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Ditangkap

Penanggung jawab kos eksklusif ini ditengarai melanggar Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat.

Serta melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.(*)

# tanah kas # Condongcatur # Disegel # Satpol PP

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda