Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG hingga Liciknya Mario Jebak Shane dalam Kasus Penganiayaan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15), Senin (3/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.

Trunoyudo mengatakan, Mario ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2023.

Mario terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Pasal yang menjerat Mario yakni pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Yang terbaru, Mario Dandy Satriyo membuat keterangan mengejutkan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dalam kesempatan itu, ia mengaku berbohong saat memberikan keterangan ke penyidik yang ditulis di BAP.

Mario mengaku ingin membuat skenario jika dirinya terprovokasi atas omongan dari Shane Lukas untuk menganiaya David Ozora.

Mulanya majelis hakim mencecar Mario dengan pertanyaan soal hal-hal yang dilakukan Shane.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang, Mario Dandy Mengaku Beri Keterangan Palsu ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda