Babak Baru Dugaan Penistaan Agama Panji, Status Naik Jadi Penyidikan, Polri akan Lakukan Upaya Paksa

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik ke penyidikan.

Status itu dinaikan seusai Bareskrim Polri memeriksa Panji selama hampir 10 jam.

Pemeriksaan itu dilakukan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Baca: Ridwan Kamil Bersuara soal Nasib Ponpes Panji Gumilang yang Diusulkan Ditutup, Al-Zaytun Ketar-ketir

Dalam pemeriksaan itu Panji dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Seusai melakukan pemeriksaan, Bareskrim Polri menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Upaya paksa tersebut yakni berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Baca: PERNAH DIPENJARA! Panji Gumilang Ungkap Dirinya Pernah Terjerat Kasus Ini pada Tahun 2011

Hal itu dilakukan demi memenuhi pembuktian atas perkara tersebut.

Namun upaya paksa tersebut akan tetap merujuk dengan aturan yang berlaku.

Upaya paksa akan berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa

Host: Umi Wakhidah
Vp: Adam Sukmana

# Panji Gumilang # Pemeriksaan # Bareskrim Polri # Ponpes Al-Zaytun  

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda