KACAMATA HUKUM: Hubungan Inses dari Sisi Hukum

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Milani Resti Dilanggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini ramai menjadi sorotan mengenai kasus inses atau hubungan seksual sedarah.

Diantaranya kasus inses antara ayah dan anak di Banyumas serta ibu dan anak di Bukittinggi.

Merujuk pada kasus hubungan inses di Banyumas, sang Ayah telah membunuh tujuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya.

Baca: Ayah Inses dengan Anak Kandung di Boyolali Mengaku Kerasukan Setan, Lakukan Aksi Sampai 2 Kali

Hubungan terlarang itu terjadi sejak 2012 ketika sang anak berusia 13 tahun.

Sementara pada kasus dugaan inses ibu dan anak di Bukittinggi menjadi polemik setelah dibongkar oleh Walikota Bukittingi Erman Safar.

Terbaru, ibu dan pihak keluarga yang dituding melakukan inses itu membantah.

Baca: Pengakuan Janggal Bapak & Anak Inses di Banyumas, Beda Jelaskan Cara Eksekusi 7 Bayi yang Dikubur

Pihaknya menyebut, Erman Safar telah menyebarkan berita hoaks alias berita palsu dan mencemarkan nama baik keluarga diduga pelaku inses itu. 

Kini kedua kasus tersebut tengah diusut oleh kepolisian.

Lantas bagaimana kacamata hukum memandang kasus ini?

Bagaiamana jerat pidana bagi pelaku inses?

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Hubungan Inses dari Sisi Hukum’ bersama Direktur LBH APIK BALI, Ni Luh Putu Nilawati, SH.,MH.

(*)


# Kacamata Hukum # kasus inses # Bukittinggi # Kasus asusila

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda