Baliho Kaesang "Wali Kota" Logo PSI Masih Terpampang di Depok, Lolos dari Penertiban Walkot Idris

Editor: Unzila AlifitriNabila

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah menerbitkan surat edaran tentang penertiban baliho dan sejenisnya.

Namun, Baliho Kaesang Pangarep bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang" masih terpasang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (3/7/2023).

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/7/2023), baliho dengan logo partai politik PSI itu memiliki latar belakang berwarna putih.

Sementara itu, di foto tersebut, Kaesang berpose menangkupkan kedua tangan di baliho tersebut.

Ia mengenakan baju putih berlengan panjang, lengkap dengan peci berwarna hitam serta jam tangan berwarna abu-abu.

Kaesang juga mengenakan kacamata di baliho tersebut.

Terdapat lingkaran berwarna merah sebagai latar belakang foto Kaesang.

Baca: Tak Ciut Diultimatum Walkot Idris, Kaesang Banjir Dukungan Maju Pilkada Depok: Perubahan Warna

Baliho tersebut terlihat lecek di beberapa sisi.

Warna putih baliho tersebut sudah memudar.

Sisi kiri bawah baliho tersebut juga robek sehingga terlihat baliho sebelumnya yang terpasang di sana.

Baliho sebelumnya yang terpasang di sana juga memuat foto Kaesang dengan tulisan "PSI Menang, Walikota Kaesang".

Baliho itu menampilkan Kaesang yang membawa setangkai mawar, bunga yang menjadi logo PSI.

Baliho yang masih terpasang menandakan media promosi tersebut lolos dari penertiban Wali Kota Depok.

Diketahui, M Idris mengeluarkan SE tentang penertiban media promosi partai politik berupa baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Baca: Kaesang Disebut Akan Maju Wali Kota Depok, Mohammad Idris: Warga Depok Cerdas dan Kritis-kritis

SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.

Idris menandatangani SE itu secara elektronik.

SE ini terbit pada 16 Juni 2023.

Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.

Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Ia meminta atribut yang terinstal dengan salah diturunkan sebelum 30 Juni 2023.

Jika tak diturunkan usai 30 Juni 2023, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah akan diturunkan oleh Tim Penertiban Terpadu Kota Depok.
Hingga kini, belum diketahui apakah atribut bendera, spanduk, dan baliho parpol yang "mewarnai" Depok telah dicopot seluruhnya atau belum, mengingat tenggat waktunya sudah lewat.

Satpol PP Kota Depok sudah dikonfirmasi terkait apakah baliho Kaesang termasuk kategori melanggar berdasarkan SE Idris atau tidak.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idris Minta Turunkan Atribut Partai, Baliho Kaesang "Wali Kota" Berlogo PSI Masih Terpampang di Depok "

# Kaesang Pangarep # Depok # PSI  # baliho # Depok # Mohammad Idris

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda