TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Tri Suharno (57) dan Ning (49) yang tewas mengenaskan di ruang karaoke di kediamannya menemui titik terang.
Terduga pelaku pembunuhan terhadap pasutri tersebut telah berhasil ditangkap kepolisian.
Dari informasi, terduga pelaku adalah seorang jagoan di kampung di sekitar rumah tinggal korban.
Dari informasi, diketahui bahwa terduga pelaku juga merupakan seorang residivis yang berasal dari Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto sebelumnya menemukan petunjuk kuat bahwa kedua korban meninggal karena dibunuh.
Baca: Pesan Pedagang Sate di Bekasi yang Tewas Dibunuh Anaknya, Minta Pelaku Prada Dimas Bersabar Dulu
Hal ini terungkap dari hasil autopsi jenazah korban.
Kemudian dari hasil olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan juga dari hasil pengumpulan barang bukti.
Semua bukti itu disinkronkan sehingga ditemukan benang merah bahwa kematian korban karena pembunuan.
Tri Suharso dan istrinya, Ning, pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh anaknya, NB (19), pada Kamis (29/6/2023) petang.
Baca: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Dibekuk Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Apa Motifnya?
Saat itu, NB mencari tahu keberadaan kedua orang tuanya yang seharian tidak terlihat.
Sampai akhirnya, kedua orangtuanya ditemukan meregang nyawa di ruang karaoke dalam keadaan tak bernyawa dan penuh luka.
Dari hasil penyisiran kepolisian, tak ditemukan adanya barang korban yang hilang, yang menguatkan bahwa tewasnya pasutri tersebut karena pembunuhan.
(Tribun-Video.com)
HOST: Nila Irda
VP: Januar Imani
# pelaku # Bunuh # Pasutri # Tulungagung # residivis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.