TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto akhirnya selamat dari pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Ia yang sebelumnya terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini telah bebas dari hukuman penjara.
Lantas siapa sosoknya?
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (30/6/2023), sebagaimana diketahui sebelumnya, Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan.
Hla itu ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, dirinya tidak dipecat dari Polri.
Terkait sosoknya, Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Kompol Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo yang Kini Bebas, Bakal Tetap Terima Gaji dari Polri
HOST: BIMA MAULANA
VP: IKA VIDYA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.