Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai kuasa hukum Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu Kopli Ansori, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil Undang Undang (UU) Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/6/2023).
Uji materi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan sengketa wilayah di Lebong antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemkab Maluku Bengkulu Utara.
Pengujian UU tersebut menurut Yusril Ihza Mahendra sudah semestinya diuji ke MK mengingat sejak lama telah terjadi sengketa tersebut.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, titik pangkal persoalan bukan pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015, melainkan pada UU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tak mengatur cakupan serta kejelasan batas wilayah saat awal pembentukan.
"Namun dari hasil kajian Kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," kata Yusril di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
(*)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #yusrilihzamahendra #sengketa #uji #materi #lebong #kabupaten #bengkuluutara #bengkulu #mahkamahkonstitusi #mk #undangundang #uu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.