TRIBUN-VIDEO.COM - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/6/2023).
Bukan hanya satu orang pelapor tetapi terdapat 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ken Setiawan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan berita bohong.
Tak hanya itu, Ken juga dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta fitnah.
Hal itu disampaikan oleh pengacara wali santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto.
Ia menambahkan ada tiga pasal yang dilaporkan untuk Ken Setiawan.
Baca: Ponpes Al-Zaytun Disebut Punya Sponsor Sama dengan Masjid At Tin Lambang Kekuatan Orde Baru
Diketahui sebelumnya, Ken Setiawan membongkar borok Ponpes AL Zaytun.
Dalam pernyataannya, Ken membongkar beberapa ajaran menyimpang yang diterapkan di Ponpes.
Termasuk soal para santri yang diperbolehkan melakukan zina.
Dosa zina bisa ditebus dan dibayar menggunakan uang.
Sebelumnya, Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri buntut kesesatan yang diajarkan di Ponpes Al Zayrun.
Ken melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama.
Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang yang disebutnya menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia (NII).(*)
# Breaking News # Ken Setiawan # Ponpes Al-Zaytun # Ken Setiawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.