TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini banyak masyarakat yang memilih membeli sepeda motor secara kredit atau mencicil.
Namun, bagaimana nasib cicilannya jika motor kredit tersebut hilang dicuri?
Dikutip dari Kompas.com, ternyata jika kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, maka cicilan akan tetap berjalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF).
Baca: Maling Nekat Jebol Dinding Alfamart di Trucuk Klaten, Gasak Uang Rp 30 Juta dari Brankas
"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ia mengatakan, jika konsumen kreditnya berupa motor baru seharusnya diasuransikan TLO (total loss only).
Sehingga, nantinya konsumen bisa klaim asuransi.
Baca: Maling Motor Ketangkap Basah & Dihajar Massa, Ketahuan Dorong Kendaraan Curian saat Habis Bensin
Kemudian, klaim asuransi ini bisa dilakukan pemilik motor kredit hingga memakan waktu selama satu sampai tiga bulan untuk bisa cair.
Saat klaim asuransi yang diajukan pemilik motor disetujui dan uangnya cair, maka cicilan per bulan dianggap lunas.
Sehingga, pemilik motor tidak diwajibkan lagi untuk membayar cicilan motor.
Namun, proses pencairan dana bisa memakan waktu yang lama.
Pasalnya, pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus kehilangan motor dan menghindari unsur penipuan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Terus Berjalan?"
# otomotif # Kredit motor # curanmor # maling motor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.