TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 Hijirah menjadi tiga hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca: MIMPI SBY, Presiden Jokowi Tanggapi Mimpi SBY Naik Kereta Bareng Presiden ke-8 RI: Ya Bagus Itu
Baca: Buat Heboh Lagi! Denny Indrayana Dapat Info Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK, Benarkah?
Berikut rinciannya:
- Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
BACA SELENGKAPNYA DI: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Iduladha 2023 Jadi 3 Hari, Ini Rinciannya
# libur # Idul Adha # Yaqut Cholil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.