TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan total restitusi atau ganti rugi terkait kasus penganiayaan David Ozora mencapai Rp 120 miliar lebih.
Total Rp 120 miliar itu terdiri dari tiga komponen.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (21/6/2023), ilai tersebut diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova menerangkan, tiga komponen ganti rugi di antaranya ganti rugi atas kehilangan kekayaan, pergantian biaya perawatan medis atau psikologis, serta penderitaan.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ujar Abdanev Jova, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Di antara tiga komponen tersebut, penderitaan memperoleh nilai tertinggi, yaitu Rp 118 miliar.
Terkait penderitaan 50 miliar.
Nilai besarasn itu diajukan keluarga korban.
"Terkait penderitaan 50 miliar (yang diajukan keluarga korban), tim menilai bukti kewajaran 118 miliar 104 juta sekian," ujar Jova.
Kemudian komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK memberikan nilai kewajaran Rp 18.162.000.
Adapun komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000 yang mana tim menilainya menjadi Rp 1.315.660.000.
Komponen penderitaan memiliki nilai terbanyak.
Hal ini karena kondisi David yang menderita difuse axonal injury yang tidak menyebabkan cacat permanen.
Berdasarkan proyeksi penghitungan rumah sakit nilai perawatan yang diperlukan selama setahun mencapai Rp 2,18 miliar.
Kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, tim kemudian menghitung perkiraan jangka waktu.
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK menjelaskan, merujuk dari umur, data BPS Provinsi DKI Jakarta menunjukkan rata-rata hidup selama 71 tahun.
Lantas, 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban yang usianya 17 tahun.
Dengan demikian, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita.
"Merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita," katanya.
Dari 54 tahun itu, kemudian tim LPSK mengalikan dengan Rp 2,18 miliar yang diperoleh dari Rumah Sakit Mayapada, tempat David dirawat.
"Dan hasilnya adalah 118.104.480.000 rupiah," ujarnya.
Meski begitu, kuasa hukum Shane Lukas mempertanyakan penghitungan yang dilakukan LPSK.
Hal ini mereka gali karena khawatir hitung-hitungan tersebut asal-asalan dan hanya didasarkan pada dendam.
Kuasa hukum Shane Lukas menekankan, justru dalam persidangan ini untuk mencari kebenaran materiil.
"Justru persidangan ini kita mencari kebenaran materiil, artinya kita jangan sampai membuat hitungan yang asal-asal apalagi didasari oleh dendam, ini hanya contoh," kata kuasa hukum Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Tim hukum Shane Lukas menyebut LPSK merupakan lembaga resmi.
Sehingga produk apapun yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"LPSK ini kan lembaga resmi, artinya seharusnya mereka mengeluarkan produk yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berarti nanti kami bisa mengajukan second opinion yang mulia," terangnya.
Merepons hal itu, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengaku keberatan atas pernyataan yang dilontarkan kuasa hukum Shane Lukas.
"Saya izin keberatan," kata Jova di persidangan.
Jova kemudian menjelaskan rincian soal perhitungan restitusi oleh LPSK.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ajukan Rp 120 Miliar Lebih untuk Restitusi David Ozora
HOST: BIMA MAULANA
VP: ERWIN JOKO P
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.