TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci.
Asuransi ini juga disiapkan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
Nantinya, pihak asuransi tersebut akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
Keluarga jemaah hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.
Pencairan itu bisa dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023 mendatang.
Baca: 19 Jemaah Calon Haji asal Toraja Utara Dilepas oleh Bupati Yohanis Bassang di Masjid Raya Rantepao
Adapun, ketentuannya yaitu jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Selain itu, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
Kemudian, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi.
Yaitu antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua PPIH: Klaim Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer Langsung ke Rekening Jemaah Haji"
# Bipih # Tanah Suci # jemaah haji # Asuransi Jiwa # Kemenag
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.