Beri Ultimatum, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu Stafsus Menkeu untuk Minta Maaf, Kalau Tidak Dilaporkan

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bos jalan tol, Jusuf Hamka berencana melaporkan staf Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo lantaran dinilai mencemarkan nama baik dirinya terkait kepemilikan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)

Jusuf Hamka saat ini tengah menunggu itikad baik Prastowo untuk meminta maaf.

Apabila tak segera meminta maaf, konglomerat itu bakal langsung melaporkan staf menkeu tersebut ke penegak hukum.

Dikatakan Jusuf Hamka, posisinya di PT CMNP sudah sangat jelas sebagai beneficiary owner.

Meskipun hanya memiliki saham satu lembar, ia memegang kendali dari pemegang saham.

“Saya beneficiary owner, itu clear walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu pemegang kendali dari pemegang saham clear itu,” ucap Jusuf.

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail kini mengultimatum Prastowo.

Baca: Merasa Nama Baik Dicemarkan, Jusuf Hamka Bos Jalan Tol Masih Tunggu Permintaan Maaf Stafsus Kemenkeu

Ia meminta staf menkeu tersebut meminta maaf kepada kliennya paling lambat Selasa (20/6/2023).

Apabila imbauan itu tidak diindahkan, Prastowo bakal dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Maqdir menyebut, pihaknya ingin tahu yang bener kliennya atau Prastowo.

"Saya tunggu sampai Selasa depan. Kalau tidak, kami lapor polisi. Kami uji, dia yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi.

Menurut Maqdir, kliennya masih menunggu itikad baik Stafsus Menkeu tersebut.

"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia,” jelasnya.

"Bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur, jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah," imbuhnya.

Sementara menurut Prastowo, dirinya berbicara terkait utang pemerintah kepada CMNP dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

Apabila permasalahan ingin segera diselesaikan, harus melalui prosedur kelembagaan.

Baca: Istri Denny Sumargo, Ci Oliv Ditunjuk Jadi Komisaris PT CMNP Milik Jusuf Hamka

“Kalau ini mau diselesaikan, ya saya harus menyelesaikan secara kelembagaan. Saya serahkan ke Kemenkeu, ada prosedurnya untuk itu. Kemudian biro advokasi Kemenkeu bisa memberikan penjelasan,” kata Yustinus.

Selain itu ditegaskannya, pernyataan itu bukanlah pendapat pribadi serta berpegang pada data-data perusahaan PT CMNP di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Dalam data di PT CMNP bahwa tidak tercantum nama Jusuf Hamka di posisi pengurus dan komisaris.

“Saya berdasarkan pada akte yang berlaku di Ditjen AHU, tidak saya tambahkan dan kurangi, kan begitu. Kalau beliau adalah pemilik, saya menghormati dan percaya itu,” tutur Yustinus.

Dirinya mengatakan, sampai saat ini belum menerima somasi maupun rencana tindakan hukum lain dari Jusuf Hamka.

Yustinus mengaku siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan PT CMNP dari sisi Kemenkeu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Utang Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Beri Batas Waktu Permintaan Maaf Stafsus Menkeu

Host: Tini Afshin
VP: Adam Sukmana

# Polemik # Utang # Jusuf Hamka # Stafsus Kemenkeu # CMNP # Utang Negara

Sumber: Tribunnews.com
   #Jusuf Hamka   #Kemenkeu   #CMNP   #Utang Negara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda