Nia Daniaty Hanya Bisa Bantu Rp 400 Juta dari Rp 8 M yang Dibuat Putrinya dalam Kasus CPNS Bodong

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum para korban CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia Nathania alias Oi mengaku sempat berkomunikasi dengan Nia Daniaty.

Dalam komunikasi tersebut, Nia Daniaty selaku ibunda dari Oi, telah menawarkan untuk ganti rugi uang korban.

Penawaran ini terpaksa ditolak oleh kuasa hukum karena nominalnya yang terlalu sedikit dibandingkan total kerugian 179 korban.

Dikutip dari Grid.id, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum para korban mengatakan, penawaran ganti rugi yang ditawarkan Nia Daniaty bahkan tak menutup sebagian kerugian korban.

"Sudah (komunikasi). Dari ibu Nia pun angka yang ditawarkan ke kita jauh sekali. Istilahnya nggak menutup, sebagian aja pun nggak. Jadi mau nggak mau kita tolak," jelas Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum para korban ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Baca: Viral Guru Bongkar Dugaan Pungli saat Latsar CPNS, Kini Diundang Bupati Pangandaran

Dari total kerugian lebih dari Rp 8 Milyar, Nia Daniaty hanya bisa membayar sekitar Rp 400 juta.

"Nggak sampai 10 persen (dari total kerugian). Jadi kalau totalnya Rp 8 Milyar, dia cuma kasih angka Rp 400 juta," tambah kuasa hukum korban lainnya, Odi Hudianto.

Desi juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Oi sudah mengembalikan sebagian dana kepada para korban.

Faktanya, dana tersebut merupakan milik korban-korban yang memang telah menyatakan mundur dari CPNS, bahkan sebelum kasus ini mencuat.

"Perlu ditegaskan bahwa pengembalian dana yang selalu disebutkan oleh pihak Oi itu adalah pengembalian dana pada saat orang orang tersebut mundur, sebelum adanya kasus ini," jelas Desi.

Desi menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Oi belum mengembalikan sepeserpun uang 179 korban.

"Kalau untuk korban yang sekarang ini, tidak ada pengembalian. Sepeser pun," tandasnya.

Baca: Eks Anggota DPRD Tulungagung Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Sebagai informasi, Olivia Nathania atau Oi kini tengah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara karena kasus CPNS bodong.

Tak puas dengan hukum pidana, para korban CPNS bodong ini akhirnya menggugat Oi secara perdata pada 22 Agustus 2022.

Sebelumnya Olivia Nathania memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Saat itu, Olivia didampingi pengacaranya Susanti Agustina dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 Jam.

Kasus ini bermula pada 23 September 2021 lalu saat perwakilan korban yang didampingi pengacara Hudiyanto membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, diduga Olivia Nathania menipu korban dengan iming-iming penerimaan CPNS pengganti dengan jalur prestasi.

Baca: Penipuan Bermodus Dinner Bareng Lionel Messi Menjamur, Bertarif Sekitar Rp 640 Juta

Olivia juga dituding memalsukan SK berkop Badan Kepegawaian Negara (BKN) lengkap dengan tanda tangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Banyak rumor tentang Nia Daniaty yang dikabarkan membantu sang putri, Olivia Nathania untuk lepas dari kasus hukumnya.

Bahkan ada kabar berhembus jika Nia Daniaty rela jual aset berupa perhiasan emas dan berlian yang dimilikinya demi membantu Olivia Nathania atau Oi sapaan akrabnya.(*)


Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Salim Maula

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Putrinya Terlibat Kasus CPNS Bodong Rp 8 Milyar, Nia Daniaty Hanya Bisa Bayar Rp 400 Juta

# Nia Daniaty # cpns bodong # kasus CPNS bodong # penipuan

 

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda