TRIBUN-VIDEO.COM - Pengemudi mobil bernisial OD (26) disebut hanya dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas usai menabrak pengendara motor MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (14/6/2023) pukul 08.45 WIB. Polisi sempat mengatakan mengatakan, korban dan pelaku adu mulut sebelum insiden itu terjadi.
Baca: Wajah Tertunduk Lesu, Ini Tampang Sopir Avanza yang Tabrak Lari Moses hingga Tewas di Cakung
Keluarga MBP kaget lantaran apa yang terjadi bertolak belakang dengan keterangan polisi sebelumnya. Tabrakan yang merenggut nyawa MBP dinilai bukan kecelakaan biasa.
Tiga level pembunuhan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan insiden ini secara sepintas ini bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident).
Baca: Jejak Ban Mobil di Badan Korban Tabrak Lari di Cakung Masih Membekas, Kondisi Korban Memprihatinkan
Namun, kata Reza, apa yang terjadi antara MBP dan OD bisa lebih dari kecelakaan apabila OD terbukti sengaja menabrak MBP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil yang Lindas Pemotor hingga Tewas di Cakung Bisa Dianggap Pembunuhan Berecana kalau..."
# tabrak lari # Cakung # kecelakaan # pembunuhan berencana #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.