TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di badan jalan.
Padahal, hal ini jelas dilarang dalam Perda no. 10 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ia pun telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan petugas. Mereka diperingatkan agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan. (*)
Host: Firda Ananda
VP: Erwin Joko P
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.