Maunya Rp 800 Miliar, Jusuf Hamka Ogah Terima Apabila Utangnya Hanya Dibayar Rp 179 Miliar

Editor: winda rahmawati

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Jusuf Hamka menolak jika pemerintah hanya membayar utang padanya sebesar Rp 179 Miliar.

Pasalnya, menurut Jusuf Hamka, utang pemerintah yang terdiri dari utang pokok, bunga dan denda mencapai Rp 800 Miliar.

"Kalau Rp 179 Miliar saya tidak mau, kita hitung sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung." ujar Jusuf Hamka, Selasa (13/6/2023).

Jusuf Hamka menegaskan, tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sebesar Rp 70-80 Miliar.

Baca: Pusat Oleh-oleh Haji Terbesar di Indonesia, Pasar Tanah Abang, Mudah Dijangkau Transportasi Umum

Baca: Pasrah Minta Tanggung Jawab ke Pemerintah: Mau Dibayar Alhamdulillah, Gak Dibayar Ngadu ke Allah

Namun, saat krisis moneter 1998 deposito itu tak dibayarkan oleh pemerintah.

Pemerintah berdalih, perusahaannya PT CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama.

Hal itu membuat Jusuf Hamka melayangkan gugatan pada Mahkamah Agung dan hasilnya CMNP memenangkan gugatan.

Meski begitu, hingga delapan tahun pemerintah belum membayarkan utang itu.

"Bu Menteri (keuangan) saya mohon belas kasihan, Pak Jokowi sudah kooperatif, Pak Menko Polhukam sudah kooperatif." pungkasnya.

(Tribun-Video/Khoerunnisak)

# Jusuf Hamka # Utang # Pemerintah # jalan tol

Sumber: Tribun Video
   #Jusuf Hamka   #utang   #Pemerintah   #jalan tol
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda