TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) tidak memiliki rasa iba.
JPU juga menyebut bahwa Mario Dandy Satrio tampak bersenang-senang saat menganiaya korban David Ozora secara sadis.
Bahkan ia seakan-akan tengah bermain bola saat melakukan penganiayaan meski korban sudah tergeletak.
Hal itu disampaikan JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’" ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kearah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola," ucapnya.
Baca: Profil Inter Miami, Klub Baru Lionel Messi Milik David Beckham
Atas penganiayaan tersebut, kepala David sampai tergeser ke belakang.
Mirisnya, Mario Dandy tidak memperlihatkan penyesalan.
Namun saat itu ia justru berselebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo.
"Setelah melakukan aksi bejadnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gue, jangan lu tutupin, anjing’" tuturnya.
Seusai penganiayaan tersebut, David bahkan harus menjalani perawatan intensif.
Pasalnya hal tersebut dilakukan karena adanya tindakan yang terjadi kepada pacar Mario saat itu yang berinisial AG.
"Mario mengatakan ‘berat rasanya tai,…. cewek gue' dan disaksikan anak saksi Agnes dan direkam oleh saksi Shane Lukas menggunakan handphone," ujarnya.
Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, tersangka lain Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satrio.
Dengan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca: The Power of Netizen! Ayah David Berterima Kasih atas Pengawalan Kasus: Lawan Mereka yang Menginjak
Atas dakwaan yang dilayangkan oleh JPU tersebut, Mario Dandy Satrio tak merasa keberatan.
Diwakili penasehat hukumnya, Mario Dandy menyampaikan takkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.
Menurut Nahot, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyusun dakwaan dengan baik.
Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.
"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.
Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.
"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.
Pemberian Handphone
(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Di Balik Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy, Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Shane Lukas # Mario Dandy Satrio
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.