TRIBUN-VIDEO.COM - Para petani tembakau meminta pasal dalam RUU tentang Kesehatan yang menyamakan pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif untuk dicabut.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung, Siyamin mengatakan para petani dihadapkan pada rancangan regulasi yang tidak adil, karena di dalam RUU Kesehatan ada aturan yang mau menyetarakan tembakau dan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol.
"Ini menyakiti hati kami yang sudah turun temurun menanam tembakau sebagai sumber penghidupan,” kata Siyamin dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).(*)