Polda Sulteng Akhirnya Tetapkan Ipda MKS Jadi Tersangka Kasus 'Persetubuhan' Anak di Parigi Moutong

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Cameraman: Fitriana SekarAyu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sulawei Tengah (Sulteng) menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Mirisnya tiga pelaku di antaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.

Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.

Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.

Terbaru, dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 10 pelaku.

Polda Sulteng gerak cepat menangani kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lain yang tengah kabur.

Dua tersangka yang baru ditangkap itu dilakukan serse Polda Sulteng di dua tempat berbeda yakni di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Tersangka yang ditangkap di Kaltara berinisial AA (27), sedangkan pelaku yang ditangkap di Kaltim berinisial AS (46).

Kedua tersangka merupakan asal dari Parigi Moutong. Dipastikan Minggu (4/6/2023) akan diberangkatkan ke Palu dengan menggunakan pesawat komersil.

Sedangkan yang masih buron dan sedang diburu polisi berinisial AW.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menemui orang tua anak korban asusila oleh 11 pria dewasa di rumah sakit Undata kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (02/06/2023).

Wakil ketua Susilaningtyas menuturkan, kedatangan LPSK karena permintaan dari orangtua korban.

LPSK menyatakan, siap mendampingi korban dengan memberikan bantuan medis, psikologis  dan perlindungan fisik.

Saat ini LPSK masih mengumpulkan informasi terkait dengan peristiwa yang menimpa remaja berusia 15 tahun itu.  (*)

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng

Host: Rima Anggi
Vp: Afif Alfattah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda