Tukul Eksekutor Pembacokan Sadis Siswa SMK di Bogor hingga Tewas Didakwa Pasal Berlapis

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan terhadap pelajar bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).

Sidang yang digelar secara tertutup itu turut menghadirkan orangtua korban sebagai saksi.

Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Baca: Berlutut di Kaki Ayah Arya Saputra, Ibunda Tukul Tak Henti Menangis: Saya Nyesel Punya Anak Gini

Daniel menyebut, Tukul didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang perlindungan anak dan tentang pembunuhan.

"Tukul didakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Daniel, Rabu (31/5/2023).

"Kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," sambungnya.

Daniel menuturkan, dalam persidangan kasus ini pengadilan akan melakukannya secepat mungkin mengingat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur.

Ia mengungkapkan, untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sidang dakwaan sudah. Untuk agenda sidang selanjutnya nanti saya sampaikan," ucapnya.

Baca: Datang ke Sidang Tukul Eksekutor Simpang Pomad, Teman Arya Saputra Bawa Karung

Ayah angkat korban Rojai Supriadi mengaku ada dua pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepadanya. Selain terkait kesaksiannya saat kejadian, ia pun ditanya apakah ia mengenal para pelaku pembacokan atau tidak.

Rojai pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Kalau bisa lebih dari 15 tahun. Karena sesuai dengan perbuatan, nyawa anak saya sampai hilang. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu, main dibacok aja," imbuh Rojai.

Sebelumnya, kasus pembacokan terhadap Arya Saputra, seorang pelajar SMK Bina Warga, terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain. Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.

Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.

Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.

# Arya Saputra # pembacokan # simpang pomad # Tukul # Bogor

Baca berita lainnya terkait Arya Saputra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda