TRIBUN-VIDEO.COM - Eksekutor pembacokan siswa SMK di Simpang Pomad Bogor dijerat pasal berlapis.
Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, Tukul didakwa pasal perlindungan anak dan pembunuhan.
"ASR alias Tukul itu didakwa dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak" ucap Daniel.
"Ia juga didakwa atas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," imbuh Daniel.
Baca: Adu Mulut Antar Tetangga di Bengkulu Berakhir dengan Insiden Pembacokan, Pelaku Diamankan Polisi
Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).
Persidangan kasus pembunuhan terhadap siswa SMK itu digelar secara tertutup.
Sidang tersebut menghadirkan orangtua korban sebagai saksi.
Ayah korban Arya Saputra bernama Rojai hadir langsung sebagai saksi.
Rojai mengaku ada dua pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepadanya.
Baca: SOSOK Prajurit TNI Gugur Dibacok KKB Pimpinan Numbuk Telenggen, Aparat Sempat Dihujani Tembakan
Ia mengaku ditanya soal kesaksiannya saat kejadian dan apakah ia mengenal pelaku atau tidak.
Dalam kesempatan itu Rojai meminta kepada majelis hakim agar memberkan hukuman setimpal ke terdakwa.
Hal itu karena dirinya telah kehilangan putranya yang tidak bersalah apa-apa.
"Kalau bisa lebih dari 15 tahun. Karena sesuai dengan perbuatan, nyawa anak saya sampai hilang. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu, main dibacok aja," imbuh Rojai. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukul, Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Didakwa Pasal Berlapis"
Host: Umi Wakhidah
# Eksekutor # pembacokan # siswa SMK # Bogor # tewas # pasal berlapis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.