Muncul Isu Pemilu 2024 Tertutup Gegara Tweet-nya, Denny Indrayana Beri Klarifikasi: Bukan dari MK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Denny Indrayana Pakar Hukum Tata Negara memberikan klarifikasinya atas tuduhan yang menyatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu tertutup, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali terkait pernyataannya di Twitter seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam cuitanya pada Minggu (28/5/2023), Denny menjelaskan bahwa MK akan memberikan keputusan sehingga berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Denny mengatakan, informasi tersebut tak didapatnya dari MK atau pun dari hakim konstitusi atau elemen lainnya. Keputusan tersebut merupakan rahasia dari MK.

Baca: Lagi-lagi Bikin GEGER! Denny Indrayana Lantang Sebut Kubu Moeldoko Pencopet Partai Demokrat

Denny menegaskan, ia sangat cermat dan berhati-hati dalam memilih frasa dalam penulisannya.

Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.

Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.

Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.

Lantaran, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

Sebelumnya, Denny Indrayana menuliskan di Twitter-nya bahwa dirinya mendapat informasi soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat Tweet-nya, Denny menyebutkan, pemilihan legislatif 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca: Klaimnya Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana Dilaporkan hingga Kapolri Turun Tangan

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

Maka dari itu, Mahfud MD mendesak polisi agar memeriksa Denny Indrayana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup: Info Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

# Pemilu 2024 # klarifikasi # Denny Indrayana # Mahkamah Konstitusi (MK)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda