Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra! Diperiksa Hampir 11 Jam dengan 20 Pertanyaan Lebih

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hampir 11 jam diperiksa pihak kepolisian, Nindy Ayunda membantah sembunyikan Dito Mahendra.

Kini, Nindy Ayunda telah selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Nindy selesai diperiksa hampir selama 11 jam lamanya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Nindy pun memberikan komentarnya ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ia mengatakan jika ia patuh mengikuti proses hukumnya.

Baca: Berapi-api! Nikita Mirzani Nazar Bangun Masjid & Gelar Syukuran di Panti Jika Nindy Ayunda Tersangka

Di sisi lain, Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya diperiksa sekitar 20 puluh pertanyaan oleh penyidik soal kasus tersebut.

Walaupun begitu, Daniel menyebut jika pihaknya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan karena menghormati penyidikan.

Daniel hanya mengatakan, jika Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra.

Daniel juga menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi.

Buktinya, ada tiket bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bukannya tak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri.

Perlu diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah.

Baca: Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Minta untuk Contoh Dirinya

Penetapan status tersangka terhadap Dito, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Sehingga, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hampir 11 Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra 

# Nindy Ayunda # Dito Mahendra # Diperiksa # Bareskrim Polri



Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda