Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Didenda Rp 400 Juta

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Fitriana SekarAyu

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pidana penjara 10 tahun.

Karomani terbukti bersalah kasus gratifikasi dan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.

Ketua Majelis Hamim Lingga Setiawan membacakan putusan vonis, Kamis (25/5/2023).

Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Karomani dalam perkara gratifikasi dan suap PMB Unila yang menuntut penjara 12 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.

Seperti diketahui, terdakwa Karomani menjalani sidang vonis terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Adapun sidang yang dipimpin majelis Hakim Lingga Setiawan itu digelar seusai persidangan Heryandi dan M Basri yang merupakan terdakwa kasus yang sama.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

Jika tidak membayar denda, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.

Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun

Host: Firda Ananda
VP: Yohanes Anton

Sumber: Tribun Lampung
   #LIVE UPDATE   #Rektor Unila   #Karomani   #suap
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda