TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh orang jaksa yang akan menangani kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Satu di antaranya merupakan Sandi Andika, jaksa yang menangani kasus-kasus besar seperti perkara pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Baca: Berkas Perkara Kasus Mario Dandy Lengkap P21, Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti yang Dikumpulkan
Baca: Setelah Penantian Panjang Akhirnya Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dinyatakan Lengkap!
Dalam kasus ini Mario Dandy sendiri disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. (*)
# Ferdy Sambo # Mario Dandy # Shane Lukas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.