TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor 'acak-acak' warung kelontong penjual minuman keras ( miras), pada Selasa (23/5/2023) dini hari.
600 botol miras dari berbagai jenis serta golongan disita petugas.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan dari semua miras yang disita, dipastikan tidak memiliki izin beredar di Kota Bogor.(*)
Baca: Oknum Polisi di Deliserdang Rampok Motor Modus Pura-pura Gelar Razia, Babak Belur Digebuki Massa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.