Sempat jadi Saksi, Icad Terbukti Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Undana, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Ariska Nur Choirina

Cameraman: Fitriana SekarAyu

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban Marthen Doko Leba dan rekannya Evan di Jalan El Tari pada Minggu 30 April 2023.

Satu di antaranya adalah SR alias Icad yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan ini.

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Culik Gadis Belia di Sumsel, Pelaku Ternyata DPO Kasus Pengeroyokan

Baca: Kades di Blora Diduga Lindungi Anaknya yang Jadi Pelaku Pengeroyokan, Kabur ke DKI Pakai Mobil Desa

Meski sempat dilepaskan, namun polisi akhirnya menangkap kembali Icad di kediamannya yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak seusai ia terbukti terlibat pengeroyokan. (*)

# pengeroyokan # Kecamatan Alak

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda