TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Republik Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 8.000 kuota jemaah haji pada tahun 1444 H/2023 M.
Komisi VIII DPR RI pun menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler dari Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 288 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi.
Baca: Cuaca di Kota Madinah Diprediksi Mencapai 41 Derajat Celcius, Petugas Siagakan Klinik Kesehatan Haji
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 M sebanyak 7.360 jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi di Gedung DPR, Senayan, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya menerima usulan dari Kemenag mengenai tambahan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 288 miliar.
Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 2023 sebanyak 7.360 jemaah.
Baca: Lakukan Pertemuan dengan PPIH Indonesia, Arab Saudi Pastikan Beri Layanan Ibadah Haji Terbaik
Kahfi mengatakan, pihaknya juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan digunakan untuk tambahan kuota haji reguler.
Sebab, penggunaan nilai manfaat juga harus memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa depan.
Adapun, Indonesia tahun 2023 ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji.
Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar"
# DPR RI # ibadah haji # Kementerian Agama # jemaah Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.