TRIBUN-VIDEO.COM - Harga tiket konser Coldplay diketahui tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen.
Namun, dibebankan pajak daerah sebesar 15 persen.
Dikutip dari Kompas.com, tiket konser grup musik asal London Inggris ini dikenai pajak hiburan yang diatur dalam regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Baca: Masih Banyak Waktu, Kemenkes Minta Penonton Konser Coldplay di Jakarta untuk Vaksin Booster
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
PBJT sendiri berada di kewenangan pemerintah daerah.
Baca: Peringatan Sandiaga Uno Soal Beli Tiket Konser Coldplay! Terlampau Sengit Jangan Gunakan Jalur Calo!
Sehingga, besarannya bisa berbeda-beda di setiap provinsi di Indonesia.
Adapun, konser Coldplay ini akan diselenggarakan di kawasan Stadion Gelora Bung Karono, Jakarta.
Maka, besaran PBJT untuk pajak hiburan yang berlaku adalah 15 persen sesuai dengan ketentuan pajak DKI Jakarta.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Bukan PPN 11 Persen"
# konser musik # konser coldplay # war tiket # pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.