TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (KPU PALI) Provinsi Sumatera Selatan telah menutup penerimaan pendaftaran berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) guna mengikuti kontestasi pesta demokrasi Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang.
Namun demikian, hingga batas akhir 14 Mei 2023 kemarin, dari 18 Parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg.
Baca: KPU Kabupaten Malinau Terima Pengajuan Bacaleg dari 18 Parpol, Tahap Verifikasi Dimulai
Baca: Diduga Ada Bacaleg Titipan Kiai Besar Jember, Wakil Ketua DPC Gerindra Putuskan Mundur dari Bacaleg
Sedangkan ada tiga Parpol yang terancam gugur lantaran berkas itu memang diterima, namun dengan catatan.(*)
# Bacaleg # KPU # Sumatera Selatan # Bacaleg # Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.