TRIBUN-VIDEO.COM - Mustain (27) pelaku penganiayaan istrinya Melia Damayanti (24), hingga tewas, Minggu (14/5/2023) dini hari lalu mengaku menyesal.
Mustain mengaku emosi lantaran dituduh selingkuh serta dianggap sebagai beban keluarga.
"Saya dituduh selingkuh dengan janda, padahal tidak. Saya juga dibilang hanya beban bagi dia," ujar Mustain saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Selasa (16/5/2023).
Warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, ini dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga Melia yang curiga.
Hal tersebut lantaran, ketika memandikan jenazah Melia, pihak keluarga tak menemukan luka lecet selayaknya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan yang ada hanya luka-luka lebam di jasad korban.
Pihak keluarga pun dibuat geram, karena ketika dianiaya sampai tewas, korban sedang mengandung anak keempatnya.
Menurut polisi usia kandungan korban baru dua bulan.
Baca: Bocah 9 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Tante, Pelaku Sempat Tak Ijinkan Keluarga Lihat Jasad Korban
"Saya tahu istri hamil, tapi tidak tahu berapa bulan. Sebab dia tidak mau saya periksakan ke dokter. Bilangnya dia malu karena sudah punya tiga anak dan hamil anak keempat," ujar Mustain.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menuturkan, sebelum kejadian, Mustain memang minum dua botol besar arak dengan kedua orang temannya hingga mabuk.
"Setelah dia pulang dan keluar beli diapers bersama istri, terjadilah cekcok.
Tersangka menuduh korban selingkuh.
Istrinya juga balik menuduh bahwa tersangkalah yang selingkuh dengan seorang janda," kata Andhika.
Seusai terjadi cekcok, pelaku memukul kepala sebelah kiri korban sebanyak dua kali, lalu juga memukul mulut serta pipi korban.
Tak hanya itu, pelaku pun mencekik korban hingga terjatuh ke tanah.
Pelaku kemudian juga menendang dada dan perut korban hingga tidak sadarkan diri.
Andhika mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).(TribunVideo.com/TribunJateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Pengakuan Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pati, Mustain : Saya Tahu Istri Hamil tapi
# TRIBUNNEWS UPDATE # penganiayaan # Pati # kecelakaan # janda # KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.