TRIBUN-VIDEO.COM - AD, karyawati yang diajak staycation oleh bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat akhirnya buka suara.
Ia mengaku dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku berinisial H, yang menjabat sebagai manajer outsourcing.
Hal itu disampaikan AD melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari pada Senin (15/5).
Menurutnya, pelecehan itu terjadi saat AD sedang bekerja.
Kala itu, H menyentuh tangan AD sambil mengeluarkan kata-kata manis.
Tak terima diperlakukan seperti itu, korban langsung menepis sentuhan dari pelaku.
Baca: Bos Perusahaan di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation Kini Dinonaktifkan, Terancam Di-PHK?
"Pelaku mengatakan bahwa 'tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?'," kata Untung, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/5).
Untung menilai, tindakan yang dilakukan H masuk pelecehan fisik dan verbal.
Jika melihat UU Nomor 12 tahun 2022, pelaku pelecehan nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.
Sementara pelecehan fisik dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, H telah diberhentikan sementara dari PT Ikeda tempatnya bekerja.
Pihak perusahaan juga mendukung langkah hukum dalam kasus ini.
Jika terbukti bersalah, PT Ikeda akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karyawati yang Diajak "Staycation" oleh Bos Mengaku Dilecehkan secara Fisik dan Verbal
# TRIBUNNEWS UPDATE # karyawati # staycation # Cikarang # pelecehan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.