TRIBUN-VIDEO.COM - Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat.
Melainkan diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Baca: Korban Bos Mesum di Cikarang Ungkap Alasan Berani Laporkan Atasan yang Ajak Staycation demi Kontrak
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsorcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022. Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos yang Ajak "Staycation" Karyawati Bukan Dipecat tapi Diberhentikan Sementara"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.